Tuesday, June 19, 2018

Penjelasan Sedikit Tentang Hukum Aqiqah

Penjelasan Sedikit Tentang Hukum Aqiqah
Penjelasan Sedikit Tentang Hukum Aqiqah yang beberapa masalah yang sering dipertanyakan di tengah masyarakat, Serta aqiqah ini sangat penting bahkan ada yang berkata wajib bagi para orang tua yang kondisi ekonominya mampu. Dan menjadikan bimbang bagi orang yang kondisi ekonomi kurang menentu turut mempengaruhi pelaksanaan anjuran aqiqah. Mereka yang berkecukupan dan diberi kelapangan rizki tentunya ingin segera melaksanakan anjuran ini demi rasa bersyukur mereka atas lahirnya sang buah hati yang di dambakan dan dinantikan.

Secara agama tentang anjuran untuk melaksanakan aqiqah ini bagi orangtua yang kurang mampu batas akhir ketidak kemampuannya berakhir ketika si anak telah baligh. Setelah sampai usia baligh pada si anak tersebut yang sudah mampu diperbolehkan memilih untuk melaksanakan aqiqah sendiri atau tidak melakukannya. Dalam hal ini tentunya melaksanakan aqiqah lebih utama karena akan terhindar dari pendapat ulama yang menganggap bahwa aqiqah hukumnya wajib.

Keterangan di atas juga bisa dipahami arti anjuran aqiqah yang dibebankan kepada orang tua batas masa berlakunya berakhir ketika sang anak sampai usia baligh. Kalaupun jika anak sudah baligh dan sudah mampu, tetapi orang tua masih tetap ingin melaksanakan aqiqah untuk anaknya, maka cara itu adalah dengan memberikan uang kepada anaknya agar digunakan untuk membeli hewan yang akan disembelih sebagai aqiqahnya. Dengan demikian Penjelasan Sedikit Tentang Hukum Aqiqah niatan mulia orang tua tetap mulia, disamping pula anjuran aqiqah juga terlaksana.

Selanjutnya merujuk pada kitab al-Majmu’ karya imam Nawawi yang menjelaskan bahwa hukum aqiqah untuk orang lain (bukan dirinya sendiri) adalah boleh selama orang yang diaqiqahi mengizini. Secara penjelasan kitab Al-majmu:

فَرْعٌ-لَوْ ضَحَّى عَنْ غَيْرِهِ بِغَيْرِ إذْنِهِ لَمْ يَقَعْ عَنْهُ

Artinya; Pabila ada salahsatu orang menyembelih hewan (aqiqah) untuk orang lain tanpa izin yang diaqiqahi, status hewan tersebut bukan hewan aqiqah.

Artinya keterangan diatas memiliki arti bahwa aqiqah yang dilakukan oleh seseorang untuk orang lain dapat dinyatakan sah apabila mendapat persetujuan (izin) dari orang yang diaqiqahi.

Demikian penjelasan sedikit tentang hukum aqiqah, terimakasih semoga bermanfaat bagi para pembaca.

1 comments: