Saturday, August 4, 2012

Mimpi Basah Ketika Puasa

 

Selamat membaca, yang tiga postingan ini adalah postingan dari 3 blog, Anda bisa membaca dan Bagaimana Terjadi Mimpi Basah Malam Hari dan paginya Akan menjalankan Puasa apakah kita wajib shollat..? yang lainnya lagi Apakah kita batal Puasa jika melakukan onani hingga keluar mani atau sperma. Saya posting dari tiga blog ini semoga membantu untuk anda sebagai pembaca.

Hukum Mimpi Basah di Siang Hari Bulan Ramadhan

Penulis: Fadhilatu As Syaikh ‘Abdul Aziz bin ‘Abdillah bin Baaz Rahimahullah

Soal  : Apabila seorang yang berpuasa bermimpi mengeluarkan air mani pada waktu siang di bulan Romadlon apakah membatalkan puasa ? Dan apakah wajib baginya untuk menyegerakan mandi janabah?

Jawab : Tidak membatalkan puasa karena bukan dari kehendak dan kemauannya, dan wajib baginya untuk mandi janabah. Misalnya, kalau ada seseorang bermimpi mengeluarkan air mani pada waktu setelah sholat fajar/subuh dan menunda mandi janabah sampai masuk waktu sholat dhuhur, maka yang demikian tidak apa-apa.
Seorang suami/istri yang berjima’ pada malam bulan Romadlon dan menunda mandi janabahnya sampai masuk waktu fajar/subuh, yang demikian tidak apa-apa. Karena sesungguhnya Rosululloh pernah berjima’ dengan istrinya pada malam hari dan masih dalam keadaan junub di waktu subuh, kemudian beliau mandi janabah dan menjalankan puasa. Demikian juga wanita yang haid dan nifas, apabila keduanya suci/bersih pada waktu malam (setelah habis waktu sholat isya’) maka boleh baginya menunda mandi janabah sampai waktu shubuh kemudian berpuasa. Tetapi tidak boleh bagi keduanya menunda mandi janabah atau sholat sampai terbitnya matahari.
Wajib baginya bersegera mandi janabah setelah masuk waktu subuh dan menjalankan sholat tepat pada waktunya. (Syaikh bin Baaz).
(Di terjemahkan oleh Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid dari Kitab Fatawa As Shiyam Syaikh bin Baz dan Syaikh Utasimin, Syarhul Mumthi’ Ibnu Utsaimin, Ijabatus Sail Syaikh Muqbil bin Hadi )

Jima’ pada Malam Ramadhan

Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya bila suami istri bercampur pada malam bulan Ramadhan dan mandi junubnya pada jam tujuh pagi?
Jawaban:
Puasanya tetap sah, karena pernah terjadi pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau pernah junub dari keluarganya kemudian mandi ketika subuh dan melanjutkan puasanya. Namun, masalahnya adalah apakah pasutri tersebut tidak shalat Subuh atau memang tertidur sampai jam tujuh? Apabila tertidur, ketika bangun mereka mandi junub lalu shalat, dan puasanya sah.
Waffaqakumullah.
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin

Sumber: Majalah Asy Syariah vol. VII/No. 79/1433 H/2012
************

Mimpi Basah Pas Puasa, Batal Nggak Sih?


Bismillah…
Sahabatku semua, ikhwan dan akhwat yang semoga DIBENCI syetan, tapi DISAYANG Allah. Pembaca blog ini, rata-rata udah pada gedhe, baligh, dan sudah mukallaf, Insya Allah. Dan salah satu tanda dari sekian tanda sesorang dikatakan baligh adalah terjadinya suatu peristiwa biologis yang disebut mimpi basah/wet dream/ihtilam.
Nah, karena saat ini kita lagi menjalani bulan puasa, yang mana kita butuh banget sama ilmu, ada satu kasus-yang saya juga mengalaminya-tentag ihtilam/MB di siang hari Ramadhan saat kita berpuasa. Batal nggak sih puasa kita?
Imam Abu Zakariyya An-Nawawi rahimahullah dalam Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab [6/227] cet. Daar ‘Alamil Kutub berkata tentang hal ini,
“Jika seseorang ihtilam (mimpi basah, keluar mani) maka tidaklah membatalkan puasanya berdasarkan ijma’ para ulama. Yang demikian itu dikarenakan sesorang tersebut dikuasai oleh sesuatu yang dia tidak mampu untuk memilihnya, seperti seseorang yang kemasukan lalat yang terbang pada mulutnya tanpa adanya kemampuan untuk menolaknya. Inilah yang menjadi sandaran dalil dalam masalah ini.”
Nah, sudah jelas ‘kan bahwa ihtilam itu nggak membatalakan puasa kita, baik puasa sunnah maupun Ramadhan. Sebagai tambahan, ana kutip fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarhul Mumti’ [3/60-61] cet. Darul Atsar berikut ini:
Ihtilam tidaklah membatalkan puasa. Meskipun sebelum tidur di sempat memikirkan sesuati, kemudian di tengah-tengah tidurnya di ihtilam, karena seorang yang tidur tidaklah memiliki kehendak. Dan sungguh pena (catatan amal) telah terangkat darinya (termaafkan).”
Alhamdulillah, ana kira dengan dua pejelasan singkat dari kedua ulama tersebut sudah cukup memberikan kepuasan hati bagi kita, kaum muslim muda, yang kadang masih linglung dengan apa yang terjadi pada diri kita sendiri, khususnya masalah MB ini. Ana akui, ana pun sempat bingung dengan MB yang menimpa ana ketika puasa, dan alhamdulillah dapet ilmu ini.


Dosa Onani Saat Puasa, Bagaimana Membayarnya?

08 Sep
Dosa Onani Saat Puasa, Bagaimana Membayarnya?
Assalamualaikum wr wb
Ustadz, ketika saya masih di SMP saya pernah melakukan dosa besar. Ketika puasa di bulan Ramadhan saya pernah melakukan onani. Saya ingin membayarnya tetapi saya tidak ingat berapa kali saya melakukannya. Mohon nasehatnya ustadz. Apa yang harus saya lakukan?
Wassalamualiakum wr wb
Herlansyah Saputra
herlan

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Apabila saat masih di SMP itu anda belum baligh, maka tidak ada kewajiban anda untuk mengganti puasa yang pernah anda tinggalkan. Tetapi kalau saat itu sudah baligh, maka yang perlu anda lakukan adalah bagaimana mengganti puasa yang rusak akibat onani.
Jumlahnya tentu sebagai hari yang rusak puasanya karena onani. Tapi bila dilakukan beberapa kali dalam satu hari yang sama, yang diganti hanya satu hari saja, tidak dihitung per jumlah onani yang dilakukan.
Bila sudah lupa jumlahnya, anda bisa mengira-ngira sendiri. Dan ada baiknya diperbanyak untuk berjaga-jaga agar tidak kurang dari jumlah yang seharusnya. Kalau lebih, maka juga tidak akan sia-sia, karena akan menjadi amal tambahan buat diri kita sendiri.
Yang dimaksud dengan onani ini adalah melakukan berbagai aktifitas sensual yang mengakibatkan keluarnya sperma, baik dengan tangan atau dengan media lainnya. Namun bila tidak sampai keluar sperma, meski tetap tidak boleh dilakukan, puasanya belum batal. Bila sampai meneluarkan sperma barulah membatalkan puasa.
Namun perlu juga diketahui bahwa onani yang sampai mengeluarkan sperma dan membatalkan puasa, tidak mewajibkan kaffarat sebagaimana hubungan seksual sungguhan dengan lain jenis.Bila benar-benar melakukan hubungan seksual meski tidak sampai keluar sperma, hukumannya sangat berat.
Para ulama mengatakan hukumannya adalah hukuman berjenjang, mulai dari yang paling berat lebih dahulu, yaitu
  1. Membebaskan seorang budak, bila tidak sanggup karena harga budak sangat mahal maka:
  2. Berpuasa 2 bulan berturut-turut, bila tidak punya daya lagi karena misalnya sudah jompo atau sakit-sakitan, maka hukumannya adalah:
  3. Memberi makan 60 orang fakir miskin.
Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW berikut ini:
Dari Abi Hurairah ra, bahwa seseorang mendatangi Rasulullah SAW dan berkata, ”Celaka aku ya Rasulullah”. “Apa yang membuatmu celaka?“ Aku berhubungan seksual dengan isteriku di bulan Ramadhan”. Nabi bertanya, ” Apakah kamu punya uang untuk membebaskan budak?“ “Aku tidak punya.” “Apakah kamu sanggup puasa 2 bulan berturut-turut?” ”Tidak.” “Apakah kamu bisa memberi makan 60 orang fakir miskin?“ ”Tidak.” Kemudian duduk. Lalu dibawakan kepada Nabi sekjeranjang kurma maka Nabi berkata, ”Ambilah kurma ini untuk kamu sedekahkan.” Orang itu menjawab lagi, ”Adakah orang yang lebih miskin dariku? Tidak lagi orang yang lebih membutuhkan di barat atau timur kecuali aku.” Maka Nabi SAW tertawa hingga terlihat giginya lalu bersabda, ”Bawalah kurma ini dan beri makan keluargamu.” (HR Bukhari: 1936, Muslim: 1111, Abu Daud 2390, Tirmizy 724, An-Nasai 3115 dan Ibnu Majah 1671)
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.

Mimpi Basah Ketika Puasa


mimpi basah Ada sebuah pertanyaan yang diajukan pada Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah[1], “Jika orang yang berpuasa mimpi basah di siang hari bulan Ramadhan, apakah puasanya batal? Apakah dia wajib untuk bersegera untuk mandi wajib?”
Beliau rahimahullah menjawab,
“Mimpi basah tidak membatalkan puasa karena mimpi basah dilakukan bukan atas pilihan orang yang berpuasa. Ia punya keharusan untuk mandi wajib (mandi junub) jika ia melihat yang basah adalah air mani. Jika ia mimpi basah setelah shalat shubuh dan ia mengakhirkan mandi junub sampai waktu zhuhur, maka itu tidak mengapa.
Begitu pula jika ia berhubungan intim dengan istrinya di malam hari dan ia tidak mandi kecuali setelah masuk Shubuh, maka seperti itu tidak mengapa. Mengenai hal ini diterangkan dalam hadits yang shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk Shubuh dalam keadaan junub karena sehabis berhubungan intim dengan istrinya. Kemudian beliau mandi junub dan masih tetap berpuasa.
Begitu pula wanita haidh dan nifas, jika mereka telah suci di malam hari dan ia belum mandi melainkan setelah masuk Shubuh, maka seperti itu tidak mengapa. Jika mereka berpuasa, puasanya tetap sah. Namun tidak boleh bagi mereka-mereka tadi menunda mandi wajib (mandi junub) dan menunda shalat hingga terbit matahari. Bahkan mereka harus menyegerakan mandi wajib sebelum terbit matahari agar mereka dapat mengerjakan shalat tepat pada waktunya.
Sedangkan bagi kaum pria, ia harus segera mandi wajib sebelum shalat Shubuh sehingga ia bisa melaksanakan shalat secara berjama’ah. Sedangkan untuk wanita haidh dan nifas yang ia suci di tengah malam (dan masih waktu Isya’, pen), maka hendaklah ia menyegerakan mandi wajib sehingga ia bisa melaksanakan shalat Maghrib dan Isya’ sekaligus di malam itu. Demikian fatwa sekelompok sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Begitu pula jika wanita haidh dan nifas suci di waktu ‘Ashar, maka wajib bagi mereka untuk segera mandi wajib sehingga mereka bisa melaksanakan shalat Zhuhur dan Ashar sebelum tenggelamnya matahari.
Wallahu waliyyut taufiq.
Demikian Fatwa Syaikh Ibnu Baz rahimahullah.[2]
***
Hadits yang menerangkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk shubuh dalam keadaan junub adalah sebagai berikut.
Dari ‘Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma, mereka berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendapati waktu fajar (waktu Shubuh) dalam keadaan junub karena bersetubuh dengan istrinya, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.[3]
Istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,
قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.[4]
Pelajaran yang bisa diambil dari fatwa di atas:
  1. Mimpi basah tidak membatalkan puasa karena bukan pilihan seseorang untuk mimpi basah.
  2. Jika mimpi basahnya setelah waktu Shubuh, maka orang yang junub boleh menunda mandi wajibnya hingga waktu Zhuhur.
  3. Jika junub karena mimpi basah atau hubungan intim dengan istri di malam hari, maka bagi pria yang wajib menunaikan shalat berjama’ah diharuskan segera mandi wajib sebelum pelaksanaan shalat Shubuh agar ia dapat menunaikan shalat Shubuh secara berjama’ah di masjid.
  4. Jika wanita suci di malam hari dan setelah berakhir waktu shalat isya’ (setelah pertengahan malam[5]), maka ia boleh menunda mandi wajib hingga waktu Shubuh asalkan sebelum matahari terbit supaya ia dapat melaksanakn shalat Shubuh tepat waktu.
  5. Jika wanita haidh dan nifas suci di waktu Isya’ (sampai pertengahan malam), maka ia diharuskan segera mandi, lalu ia mengerjakan shalat Maghrib dan Isya’ sekaligus. Demikian fatwa sebagian sahabat. Begitu pula jika wanita haidh dan nifas suci di waktu Ashar, maka ia diharuskan segera mandi, lalu ia mengerjakan shalat Zhuhur dan Ashar sekaligus.
  6. Jika orang yang junub, wanita haidh dan nifas masuk waktu Shubuh dalam keadaan belum mandi wajib, maka mereka tetap sah melakukan puasa.
Mengenai permasalah wanita haidh dan nifas yang suci di waktu shalat kedua, seperti waktu Ashar dan Isya’ lantas ia diwajibkan mengerjakan dua shalat sekaligus (Zhuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya’), insya Allah ada tulisan tersendiri mengenai hal ini. Semoga Allah mudahkan.

Diselesaikan di Pangukan-Sleman, 23 Sya’ban 1431 H (4 Agustus 2010)
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal


[1] Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz pernah menjabat sebagai ketua Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Komisi Fatwa di Saudi Arabia.
[2] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/283.
[3] HR. Bukhari no. 1926.
[4] HR. Muslim no. 1109.
[5] Demikian pendapat yang kuat bahwa waktu terakhir shalat Isya’ adalah pertengahan malam.

"SEMOGA BERMANFAAT UNTUK SEMUA"

2 comments: