
Di Mina ini, pada malam hari tidur dan pada siang hari melempar jumroh. Yaitu tanggal 10, 11, 12 Dzulhijah bagi jama’ah haji yang melaksanakan Nafar Awal atau tanggal 10, 11, 12, 13 dzulhijah bagi jama’ah yang melaksanakan Nafar Tsani. Untuk tanggal di atas, amalan bermalam dan melempar jumroh merupakan amalan wajib haji (yang jika tidak dilakukan, harus membayar dam atau denda).Pada hari-hari biasa, Mina kosong tidak berpenduduk, walaupun terlihat bangunan permanen. Namun pada tanggal 10 Dzulhijah dan beberapa hari sebelumnya dipadati para jama’ah haji.
Tanah di Mina tidak boleh dimiliki oleh perorangan, yang boleh adalah menempati untuk keperluan ibadah saja. Sesuai dengan riwayat isteri nabi, Aisyah ra., “Ya Rasullullah SAW., perlukah kami buatkan di Mina untuk anda berteduh?”, Rasulullah SAW. menjawab, “Jangan, sesungguhnya Mina adalah tempat duduk orang yang lebih dahulu datang”.Tempat atau lokasi melempar jumroh terdapat di Mina, yaitu Jumrah Aqabah, Jumrah Wusta dan Jumrah Ula.Mina juga merupakan tempat atau lokasi penyembelihan binatang kurban. Di Mina ada mesjid Khaif, merupakan masjid dimana Rasulullah SAW. melakukan shalat dan khutbah ketika berada di Mina saat melaksanakan ibadah Haji.
0 comments
Post a Comment