Sunday, August 24, 2014

Hukum Makan Tawon

Hukum Makan TawonSebelum membahas Hukum Makan Tawon  saya aka berikan beberapa informasi tentang Tawon atau Lebah. Tawaon Sama dengan Lebah tawon itu di ambil dari bahasa jawa sedangkan lebah itu di ambil dari bahasa nasional dan Tawon (Lebah) adalah merupakan sekelompok besar serangga yang dikenal sengatannya atau madunya yang manis. Dalam dunia yang hidupnya berkelompok, meskipun ada ada lebah yang bersifat tidak demikian. Semua lebah masuk dalam suku atau familia Apidae (ordo Hymenoptera (serangga bersayap selaput)). Di kelompok lebah terdapat kira-kira 20.000 spesies, lebah dan dapat ditemukan di setiap benua, kecuali Antartika.

Sebagai serangga, ia mempunyai tiga pasang kaki dan dua pasang sayap. Lebah membuat sarangnya di atas bukit, di pohon kayu dan pada atap rumah. Sarangnya dibangun dari propolis (perekat dari getah pohon) dan malam yang diproduksi oleh kelenjar-kelelenjar lebah betina yang masih muda terdapat dalam badannya. Lebah memakan nektar bunga dan serbuk sari. Yang kita pelajari adalah bagaimana Hukum Makan Tawon dalam islam alloh itu yang perlu kita ketahui.

Kebanyakan ulama mengatakan hukum lebah sama dengan semut dengan landasan hadist Dalam hadist riwayat Ibnu Abbas Rasulullah s.a.w. melarang membunuh empat jenis hewan melata, yaitu semut, lebah, burung hud-hud dan burung sejenis jalak. (h.r. Abu Dawud sahih sesuai syarat sahihain), yaitu larangan membunuhnya dan larangan memakannya. Namun para ulama menerangkan bahwa larangan membunuh lebah karena menghasilkan madu yang berguna bagi manusia. Meskipun demikian ada beberapa pendapat lemah yang mengatakan boleh memakan lebah karena disamakan dengan belalang dan begitu juga boleh membunuh lebah karena bisa menyengat, apalagi lebah yang membahayakan dan tidak memproduksi madu.

0 comments

Post a Comment