Thursday, August 21, 2014

Dasar hukum waris islam

PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Seiring dengan kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di berbagai bidang,
Jika dianalisa kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan terutama dalam bidang agama yang khusus dalam bidang agama islam terutama bidang fiqih sangat mendasar sekali banyak orang yang belum faham khususnya dalam ilmu faroid dan mawaris.
B.Rumusan masalah
1.    sumber hukum waris islam.
2.    sumber hukum waris nasional
3.    hukum waris dalam kompilasi hukum waris nasional.
4.    hubungan waris islam dengan hukum waris nasional.


C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan ini adalah sebagai berikut:
1.     Tujuan Umum Memperoleh gambaran tentang bagaimana pengetahuan tentang agama khususnya dalam bidang agama dalam pengetahuan sumber hukum islam dalam ilmu mawaris atau faroid.
2.     Tujuan Khusus:Agar masyarakat lebih memahami dan mengetahui seberapa penting dasar –dasar hukum islam khususnya dalam bidang kewarisan harta  benda.

BAB II
A.sumber hukum waris islam
   Hukum  islam telah menerangkan dan mengatur hal-hal ketentuan yang berkaitan dengan pembagian harta warisan dengan aturan yang sangat adil sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam al-quran dan al-hadist,dalam hukum warisini telah ditetapkan dengan rinci bagian masing-masing ahli waris baik laki-laki ataupun perempuan mukai dari bapak,ibu,kakek ,nenek,suami,istri,anak,saudara,dan seterusnya.adapun ketetapan mawaris dijelaskan pula dalam hadist.hanya hukum warislah yang dijelaskan secara terperinci dalam al-quran sebab waris merupakan salah satu bentuk kepemilikan yang legal dalam islam ataupun dalam negara serta di benarkan adanya oleh Alloh swt.
   Adapun sumber hukum ilmu mawaris adalah al-quran dan hadist atau sunah rosul kemudian ijtihat para ulama bukan bersumber kepada pendapat seseorang yang terlepas dari jiwa al-quran maupun sunah rosul.adapun sumber-sumber hukum islam yang berhubungan dengan masalah mawaris ,antara lain;

A.al-quran surah an-nisa ayat 7


لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ۬ مِّمَّا تَرَكَ ٱلۡوَٲلِدَانِ وَٱلۡأَقۡرَبُونَ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٌ۬ مِّمَّا تَرَكَ ٱلۡوَٲلِدَانِ وَٱلۡأَقۡرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنۡهُ أَوۡ كَثُرَ‌ۚ نَصِيبً۬ا مَّفۡرُوضً۬ا (٧)


“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian [pula] dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan”. (7)
B.al-quran surah an-nisa ayat 11-12

يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوۡلَـٰدِڪُمۡ‌ۖ لِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ ٱلۡأُنثَيَيۡنِ‌ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً۬ فَوۡقَ ٱثۡنَتَيۡنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ‌ۖ وَإِن كَانَتۡ وَٲحِدَةً۬ فَلَهَا ٱلنِّصۡفُ‌ۚ وَلِأَبَوَيۡهِ لِكُلِّ وَٲحِدٍ۬ مِّنۡہُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ ۥ وَلَدٌ۬‌ۚ فَإِن لَّمۡ يَكُن لَّهُ ۥ وَلَدٌ۬ وَوَرِثَهُ ۥۤ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ‌ۚ فَإِن كَانَ لَهُ ۥۤ إِخۡوَةٌ۬ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ‌ۚ مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ۬ يُوصِى بِہَآ أَوۡ دَيۡنٍ‌ۗ ءَابَآؤُكُمۡ وَأَبۡنَآؤُكُمۡ لَا تَدۡرُونَ أَيُّهُمۡ أَقۡرَبُ لَكُمۡ نَفۡعً۬ا‌ۚ فَرِيضَةً۬ مِّنَ ٱللَّهِ‌ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمً۬ا (١١) ۞

 وَلَڪُمۡ نِصۡفُ مَا تَرَكَ أَزۡوَٲجُڪُمۡ إِن لَّمۡ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ۬‌ۚ فَإِن ڪَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ۬ فَلَڪُمُ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَڪۡنَ‌ۚ مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ۬ يُوصِينَ بِهَآ أَوۡ دَيۡنٍ۬‌ۚ وَلَهُنَّ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكۡتُمۡ إِن لَّمۡ يَڪُن لَّكُمۡ وَلَدٌ۬‌ۚ فَإِن ڪَانَ لَڪُمۡ وَلَدٌ۬ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا تَرَڪۡتُم‌ۚ مِّنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ۬ تُوصُونَ بِهَآ أَوۡ دَيۡنٍ۬‌ۗ وَإِن كَانَ رَجُلٌ۬ يُورَثُ ڪَلَـٰلَةً أَوِ ٱمۡرَأَةٌ۬ وَلَهُ ۥۤ أَخٌ أَوۡ أُخۡتٌ۬ فَلِكُلِّ وَٲحِدٍ۬ مِّنۡهُمَا ٱلسُّدُسُ‌ۚ فَإِن ڪَانُوٓاْ أَڪۡثَرَ مِن ذَٲلِكَ فَهُمۡ شُرَڪَآءُ فِى ٱلثُّلُثِ‌ۚ مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ۬ يُوصَىٰ بِہَآ أَوۡ دَيۡنٍ غَيۡرَ مُضَآرٍّ۬‌ۚ وَصِيَّةً۬ مِّنَ ٱللَّهِ‌ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ۬ (١٢)

                                                           

“Allah mensyari’atkan bagimu tentang [pembagian pusaka untuk] anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya [saja], maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. [Pembagian-pembagian tersebut di atas] sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau [dan] sesudah dibayar hutangnya. [Tentang] orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat [banyak] manfa’atnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (11) Dan bagimu [suami-suami] seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau [dan] sesudah dibayar hutangnya. 
                                                                                                                                                             
Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau dan sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki seibu saja atau seorang saudara perempuan seibu saja maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat kepada ahli waris . Allah menetapkan yang demikian itu sebagai syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun”(12)

C.al-quran surah an-nisa ayat 176

يَسۡتَفۡتُونَكَ قُلِ ٱللَّهُ يُفۡتِيڪُمۡ فِى ٱلۡكَلَـٰلَةِ‌ۚ إِنِ ٱمۡرُؤٌاْ هَلَكَ لَيۡسَ لَهُ ۥ وَلَدٌ۬ وَلَهُ ۥۤ أُخۡتٌ۬ فَلَهَا نِصۡفُ مَا تَرَكَ‌ۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ إِن لَّمۡ يَكُن لَّهَا وَلَدٌ۬‌ۚ فَإِن كَانَتَا ٱثۡنَتَيۡنِ فَلَهُمَا ٱلثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ‌ۚ وَإِن كَانُوٓاْ إِخۡوَةً۬ رِّجَالاً۬ وَنِسَآءً۬ فَلِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ ٱلۡأُنثَيَيۡنِ‌ۗ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَڪُمۡ أَن تَضِلُّواْ‌ۗ وَٱللَّهُ بِكُلِّ شَىۡءٍ عَلِيمُۢ (١٧٦)
                                                         

“Mereka meminta fatwa kepadamu [tentang kalalah [1]. Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah [yaitu]: jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai [seluruh harta saudara perempuan], jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka [ahli waris itu terdiri dari] saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan [hukum ini] kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”. (176)
Adapun dasar atau sumber hukum waris yang berasal dari sunah rasul ataupun hadist di antaranya;
1.    yang artinya”alloh telah menurunkan hukum waris bagi saudara-saudaramu yang perempuan itu dan alloh telah menerangkan bahwa mereka mendapat bagian dua pertiga dari hartamu” 
                                                                                                                                     
2.    yang artinya”bagi yang membunuh tidak mendapatkan hak waris atau bagian harta warisan”(HR.An nasai)
3.    yang artinya”seorang muslim tidak berhak mendapat bagian harta warisan dari seorang kafir,dan sebaliknya seorang kafir tidak berhak mandapat bagian harta warisan dari seorang muslim”(HR.jamaah ahlu hadist) 
4.   Dari Ibnu Abbas RA dari Nabi SAW, beliau bersabda: "Berikanlah faraidh (bagian-bagian yang telah ditentukan) kepada yang berhak, dan selebihnya berikanlah kepada laki-laki dari keturunan laki-laki yang terdekat." (HR Bukhari dan Muslim)kesimpulan atau intisari hadits ini: Dalam pembagian warisan, ahli waris yang mendapat bagian lebih dahulu adalah ahli waris golongan ashhabul-furudh (ahli waris yang bagian mereka sudah tertentu), kemudian kalau ada sisanya baru diberikan kepada ahli waris golongan ‘ashabah (ahli waris penerima sisa).
5.   Dari Jabir bin Abdullah RA, dia berkata: Janda (dari Sa'ad RA) 
      datang kepada Rasulullah SAW bersama dua     orang anak perempuannya.Lalu ia berkata: "Wahai Rasulullah, ini dua orang anak perempuan Sa'ad yang telah syahid pada Perang Uhud. Paman mereka mengambil semua harta peninggalan ayah mereka dan tidak memberikan apa-apa untuk mereka. Keduanya tidak dapat kawin tanpa harta." Nabi SAW bersabda: "Allah akan menetapkan hukum dalam kejadian ini." Kemudian turun ayat-ayat tentang warisan. Nabi SAW memanggil si paman dan berkata: "Berikan dua pertiga untuk dua orang anak Sa'ad, seperdelapan untuk isteri Sa'ad, dan selebihnya ambil untukmu." (HR Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)Kesimpulan atau intisari hadits ini:Dalam kasus pembagian warisan yang ahli warisnya terdiri dari dua orang anak perempuan, isteri, dan paman, maka kedua anak perempuan mendapat 2/3 bagian, isteri mendapat 1/8, dan paman menjadi ‘ashabah bin-nafsi yang mendapat sisanya.
                              
6.   Dari Huzail bin Surahbil RA, dia berkata: Abu Musa RA ditanya tentang kasus kewarisan seorang anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki, dan seorang saudara perempuan. Abu Musa RA berkata: "Untuk anak perempuan setengah, untuk saudara perempuan setengah. Datanglah kepada Ibnu Mas'ud RA, tentu dia akan mengatakan seperti itu pula." Kemudian ditanyakan kepada Ibnu Mas'ud RA dan dia menjawab: "Saya menetapkan berdasarkan apa yang telah ditetapkan oleh Nabi SAW. Yaitu untuk anak perempuan setengah, untuk cucu perempuan seperenam sebagai pelengkap dua pertiga, sisanya untuk saudara perempuan." (HR Bukhari, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)Kesimpulan atau intisari hadits ini:Hadits ini menjadi dasar hukum yang menetapkan hak waris cucu perempuan (dari anak laki-laki) yang mendapat 1/6 bagian jika bersama dengan seorang anak perempuan yang mendapat 1/2 bagian. Sementara itu,                                  
     saudara perempuan mendapat sisanya (dalam hal ini, saudara perempuan menjadi ‘ashabah ma’al-ghair dengan sebab adanya anak perempuan dan/atau cucu perempuan)
                                                                                                                                                                                                                                
Kembalilah dulu, nanti saya akan bertanya kepada orang lain tentang hal ini." Mughirah bin Syu'bah RA berkata: "Saya pernah menghadiri majelis Nabi SAW yang memberikan hak nenek sebanyak seperenam." Abu Bakar RA berkata: "Apakah ada orang lain selain kamu yang mengetahuinya?" Muhammad bin Maslamah RA berdiri dan berkata seperti yang dikatakan Mughirah RA. Maka akhirnya Abu Bakar RA memberikan hak warisan nenek itu." (HR Tirmidzi, Abu Daud, dan Ibnu Majah)Kesimpulan atau intisari hadits ini:Hadits ini menjadi dasar hukum yang menetapkan hak waris nenek, yaitu nenek mendapat 1/6 bagian jika cucunya meninggal dengan syarat tidak ada ibu.

Demikianlah beberapa hadits Nabi SAW yang dapat dijadikan sebagai pelengkap sumber hukum waris Islam setelah Al-Qur’an. Dari ayat-ayat mawaris dan hadits-hadits mawaris, maka para ulama telah menyusun satu cabang ilmu dalam agama Islam yang diberi nama Ilmu Faraidh atau Ilmu Mawaris yang menjadi pedoman bagi umat Islam untuk melaksanakan pembagian harta warisan sesuai dengan petunjuk Allah SWT dan bimbingan Rasulullah SAW
     ijtihad
                 Meskipun Al-Quran dan Sunnah Rasul telah memberi ketentuan terperinci tentang pembagian harta warisan, tetapi dalam beberapa hal masih diperlukan adanya ijtihad, yaitu terhadap hal-hal yang tidak ditentukan dalam kedua sumber hukum tersebut. Misalnya mengenai bagian warisan orang banci, harta warisan yang tidak habis terbagi kepada siapa sisanya diberikan, bagian ibu apabila hanya bersama­-sama dengan ayah dan duda atau janda.
                     
B.SUMBER HUKUM WARIS NASIONAL
Di negara kita RI ini, hukum waris yang berlaku secara nasioal belum terbentuk, dan hingga kini ada 3 (tiga) macam hukum waris yang berlaku dan diterima oleh masyarakat Indonesia, yakni hukum waris yang berdasarkan hukum Islam, hukum Adat dan hukum Perdata Eropa .Hal ini adalah akibat warisan hukum yang dibuat oleh pemerintah kolonial Belanda untuk Hindia Belanda dahulu. Kita sebagai negara yang telah lama merdeka dan berdaulat sudah tentu mendambakan adanya hukum waris sendiri yang berlaku secara nasional (seperti halnya hukum perkawinan dengan UU Nomor 2 Tahun1974), yang sesuai dengan bangsa Indonesia yang berfalsafah Pancasila dan sessuai pula dengan aspirasi yang benar-benar hidup di masyarakat.
Karena itu menginggat bangsa Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Yang tentunya mengharapkan berlakunya hukum Islam di Indonesia, termasuk hukum warisnya bagi mereka yang beragama Islam, maka sudah selayaknya di dalam menyusun hukum waris nasional nanti dapatlah kiranya ketentuan-ketentuan pokok hukum waris Islam dimasukkan ke dalamnya, dengan memperhatikan pula pola budaya atau adat yang hidup di masyarakat yang bersangkutan.
Adapu beberapa pasal yang mengatur tentang hukum kewarisan di negara kita terdapat pada hukum perdata
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
1.   Hukum keluarga
2.   Hukum harta kekayaan
3.   Hukum benda
4.   Hukum Perikatan
5.   Hukum Waris
Penempatan hukum waris terdapat pada Pasal 528 dan
Pasal 584 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPerdata),dan pada perundang-undangan
kompilasi hukum islam atau (KHI).
Didalamnya subjek hukum waris terbagi 2 (dua) yakni :
·        Perwaris, yakni yang meninggalkan harta dan diduga meninggal dengan meninggalkan harta.
·        Ahli waris, yakni mereka yang sudah lahir pada saat warisan terbuka, hal ini berdasarkan Pasal 836 KUHPerdata.
Dalam hal ini penggolongan ahli waris berdasarkan garis keutamaan sebagaimana yang disebutkan dalam KUHPerdata, antara lain :
1.   Golongan 1, sebagaimana disebutkan pada Pasal 852 sampai Pasal 852a KUHPerdata;
2.   Golongan II, sebagaimana disebutkan pada Pasal 855 KUHPerdata;
3.   Golongan III, sebagaimana disebutkan pada Pasal 850 jo 858 KUHPerdata; dan
4.   Golongan IV, sebagaimana disebutkan pada Pasal 858 sampai dengan Pasal 861KUHPerdata.

A. GOLONGAN I.
Dalam golongan ini, suami atau istri dan atau anak keturunan pewaris yang berhak menerima warisan. Dalam bagan di atas yang mendapatkan warisan adalah istri/suami dan ketiga anaknya. Masing-masing mendapat ¼ bagian.
Ayah,ibu,dan saudara baik ayah maupun ibu.
B. GOLONGAN II
Golongan ini adalah mereka yang mendapatkan warisan bila pewaris belum mempunyai suami atau istri, dan anak.
Dengan demikian yang berhak adalah kedua orangtua, saudara, dan atau keturunan saudara pewaris.
Dalam contoh bagan di atas yang mendapat warisan adalah ayah, ibu, dan kedua saudara kandung pewaris. Masing-masing mendapat ¼ bagian. Pada prinsipnya bagian orangtua tidak boleh kurang dari ¼ bagian
C. GOLONGAN III
kakek ,nenek keduanya.
Dalam golongan ini pewaris tidak mempunyai saudara kandung sehingga yang mendapatkan waris adalah keluarga dalam garis lurus ke atas, baik dari garis ibu maupun ayah.
Contoh bagan di atas yang mendapat warisan adalah kakek atau nenek baik dari ayah dan ibu. Pembagiannya dipecah menjadi ½ bagian untuk garis ayah dan ½ bagian untuk garis ibu.
D. GOLONGAN IV
Pada golongan ini yang berhak menerima warisan adalah keluarga sedarah dalam garis atas yang masih hidup. Mereka ini mendapat ½ bagian. Sedangkan ahli waris dalam garis yang lain dan derajatnya paling dekat dengan pewaris mendapatkan ½ bagian sisanya.

Hukum waris adat
Hukum waris adat Menurut Ter Haar, hukum waris adat adalah aturan-aturan hukum yang bertalian dengan dari abad ke abad penerusan dan peralihan harta kekayaan yang berwujud dan tidak berwujud dari generasi ke generasi. Selain itu, pendapat Soepomo ditulis bahwa Hukum Adat Waris memuat peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengoperkan barang-barang harta benda yang berwujud dan yang tidak berwujud (immateriele goederen), dari suatu angkatan generasi manusia  kepada keturunnya.
Berdasarkan pendapat di atas dapat disimpulkan, bahwa Hukum Waris Adat mengatur proses penerusan dan peralihan harta, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dari pewaris pada waktu masih hidup dan atau setelah meninggal dunia kepada ahli warisnya.
Adapun sifat atsau ciri Hukum Waris Adat dapat diperbandingkan dengan sifat atau prinsip hukum waris yang berlaku di Indonesia, di antaranya adalah :
   1. Harta warisan dalam sistem Hukum Adat tidak merupakan kesatuan yang dapat dinilai harganya, tetapi merupakan kesatuan yang tidak dapat terbagi atau dapat terbagi tetapi menurut jenis macamnya dan kepentingan para ahli waris; sedangkan menurut sistem hukum barat dan hukum Islam harta warisan dihitung sebagai kesatuan yang dapat dinilai dengan uang.
   2. Dalam Hukum Waris Adat tidak mengenal asas legitieme portie atau bagian mutlak, sebagaimana diatur dalam hukum waris barat dan hukum waris Islam.
   3. Hukum Waris Adat tidak mengenal adanya hak bagi ahli waris untuk sewaktu-waktu menuntut agar harta warisan segera dibagikan.
C.HUKUM WARIS DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM
Kompilasi hukum islam tersebut adalah pengumpulan dasar-dasar hukum islam yang di teraturkan dan di jadikan satu atau di bukukan untuk selanjutnya dijadikan acuan hukum dasar nasional.Kompilasi Hukum Islam (KHI)  disahkan melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991,KHI memuat   tiga buku yaitu: buku I HukumPerkawinan (Pasal 1-170), Buku II Hukum Kewarisan (Pasal 171-214), Buku III HukumPerwakafan (Pasal 215-229).Lihat Depag RI, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia    (t. tp.,: Depag RI, 1998/1999).Saat ini ada pembahasan tentang RancanganUndang-Undang (RUU) Republik Indonesia tentang Hukum Terapan Peradilan Agama yangmemuat 215 pasal yang terdiri dari ketentuan umum (pasal 1), perkawinan (pasal 2-172),kewarisan (pasal 173-215) yang menurut pengamatan penulis dalam hal perkawinan dan kewarisan RUU tersebut tidak lain adalah metamorfosis dari KHI.
Dalam kompilasi hukum islam telah dijelaskan                          pada pasal 211c(khi)
“Hibah dari orang tuanya pada anaknya dapat di perhitungkan sebagai warisan”
 kesimpulan pasal tersebut dapat di artikan bahwa sesuatu yang di hibahkan dari orang tua dapat dikatakan sebagai warisan,kebiasan pemberian sesuatu pada anaknya baik berupa barang ataupun yang lain yang telah mejadi kebiasan atau yang lebih kita kenal dengan urf suatu adat kebiasaan yang telah berlangsung telah lama atau tradisi .urf atau adat di bagi dalam dua hal :
1.   urf sahih ialah sesuatu yang telah dikenal dan tidak berlawanan dengan hukum syara islam.
2.   urf fasuh ialah sesuatu yang telah dikenal dan  berlawanan dengan hukum syara islam.dan hal ini tidak dapat di pelihara.
Pengumpulan sumber-sumber hukum isalam yang kemudian di jadikan satu atau di bukukan dapat digunakan sebagai acuan hukum islam terutama dalam bidang mawaris. kompilasi hukum nasional dalam hukum waris islam dapat kita lihat dalam hukum kompilasi islam yang telah sedikit di terangkan di bagian atas sebagai dasar hukum nasional yang saat ini mulai di jalankan dan jadikan sebagai hukum negara misalnya saja dalam bab waris ini,dimana telah telah tertulis dengan jelas pada kompilasi hukum islam (KHI) seperti Pewaris bab1Pasal 171c KHI dan ahli waris pasal 171,173,174,175 KHI, Kompilasi Hukum Islam (KHI) disahkan melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991,KHI memuat   tiga buku yaitu:
    buku I HukumPerkawinan (Pasal 1-170),
Buku II Hukum Kewarisan (Pasal 171-214),
Buku III HukumPerwakafan (Pasal 215-229).

D.HUBUNGAN ANTARA WARIS ISLAM DENGAN                    HUKUM WARIS NASIONAL
Hubumgan antara keduanya sanga erat hal ini karna keduanya mebahas tentang perpindahan waris kepada tangan orang lain berupa barang-barang peninggalan dalam keadaan bersih, artinya sudah dikurangi dengan pembayaran utang-utang dari orang yang meninggalkan warisan serta dengan pembayaran-pembayaran lain yang disebabkan oleh meninggalkanya orang yang meninggalkan warisan tersebut.telah di jelaskan di atas tentang hukum waris nasional dan hukum waris islam dimana Di negara kita RI ini, hukum waris yang berlaku secara nasioal belum terbentuk, dan hingga kini ada 3 (tiga) macam hukum waris yang berlaku dan diterima oleh masyarakat Indonesia, yakni hukum waris yang berdasarkan hukum Islam, hukum Adat dan hukum Perdata Eropa dan yang paling dominan dijadikan hukum adalah hukum waris islam namu pemerintah telah mengesahkan beberapa hukum islam yang di jadikan undang-undangyaitu kompilasi hukum islam(KHI) salah satunya yang didalamnya memuat beberapa hukum islam dalam bidang-bidang tertentu khususnya dalam bidang waris.Begitu juga dengan hukum perdata eropa yang di gunakan di negara kita sebagai acuan hukum nasional berbagai bidang  seperti halnya bab mawaris yang termasuk dalam hukum perdata.
    Hal inilah yang membuat hukum nasional dan hukum waris islam erat kaitanya antara satu dengan yang lain dan saling berhubungnan dalam penetapan hukum di negara kita ini,namun kebanyakan dari penetapan hukum yang berada di andonesia ini lebih banyak menggunakan hukum islam dari pada hukum lain.
      E.KESIMPULAN
·      dasar hukum islam berasal dari ketentuan syara yang telah tercantum jelas dalam al-quran dan sunah rasul ataupu hadist yang telah di ruwayatkan, dimana dasar yang di gunakan dan di jelaskan secara rinci tentang mawaris secara jelas dan rinci dalam al-quran surah an-nisa.
·      Sedangkan hukum waris nasional Di negara kita RI ini, hukum waris yang berlaku secara nasioal belum terbentuk, dan hingga kini ada 3 (tiga) macam hukum waris yang berlaku dan diterima oleh masyarakat Indonesia, yakni hukum waris yang berdasarkan hukum Islam, hukum Adat dan hukum Perdata Eropa di mana saat ini yang lebih sering di gunnakan adalah hukum waris nasional.
·      Hukum nasional dalam kompilasi hukum islam sudah banyak di gunakan dan banyak hukum-hukum islami di kumpulkan     dan di jadikan satu berbentuk buku dan disahkan sebagai undang-undang(KHI)
·      Hubungan antara kedua hukum tersebut baik waris nasional maupu waris islam sangat erat kaitanya hal ini karna negara kita belum terbentuk hukum waris yang berlaku dan masih menggunkan hukum peninggalan bangsa eropa,dan hukum adat masing-masing

0 comments

Post a Comment