Monday, April 14, 2014

Wajibnya Amar Ma’ruf Nahi Mungkar


Dalil-dalil yang menunjukkan wajibnya amar ma’ruf nahi mungkar, baik di dalam Al-Qur’an maupun hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang shohih, yang berupa perintah tentangnya, sanjungan atas orang yang yang menegakkannya, juga celaan serta ancaman bagi yang meninggalkannya.


1. Dalil yang memerintahkannya :

(-¤-) Firman Allah subhanahu wata’ala :
{ وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَأُوْلاَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ }

“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar; mereka adalah orang-orang yang beruntung.” (Al-Imran:104).

(-¤-)  Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam :



عَنْ أَبِي سَعِيْد الْخُدْرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ : مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ
[رواه مسلم]
Terjemah hadits / ترجمة الحديث :
"Dari Abu Said al-Khudri r.a. ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa diantara kalian melihat kemunkaran, maka hendaklah ia merubahnya dengan tangannya, jika belum mampu, maka cegahlah dengan lisannya, dan jika belum mampu maka dengan hatinya. Dan pecegahan dengan hati itu adalah selemah-lemahnya iman" (HR. Muslim no.70)


(-¤-)  Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:
إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ فِي الطُّرُقَاتِ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا لَنَا بُدٌّ مِنْ مَجَالِسِنَا نَتَحَدَّثُ فِيهِ، قَالَ: فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلَّا الْمَجْلِسَ فَاعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهُ، قَالُوا: مَا حَقُّهُ؟ قَالَ: غَضُّ الْبَصَرِ، وَكَفُّ الْأَذَى، وَرَدُّ السَّلَامِ، وَالْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنِ الْمُنْكَرِ.

“Hindarilah duduk-duduk di pinggir jalan!” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah bagaimana kalau kami butuh untuk duduk-duduk di situ memperbincangkan hal yang memang perlu?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Jika memang perlu kalian duduk-duduk di situ, maka berikanlah hak jalanan.” Mereka bertanya, “Apa haknya?” Beliau menjawab, “Tundukkan pandangan, tidak mengganggu, menjawab salam (orang lewat), amar ma’ruf nahi mungkar.” (HR. Muslim 2161).
Itulah dalil-dalil yang jelas tentang wajibnya menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar.



2. Dalil-dalil sanjungan dan pujian atas pelaku amar ma’ruf nahi mungkar:

(¤) Firman Allah subhanahu wata’ala :
(كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللهِ…)
“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah…” (QS. Ali Imran : 110)

(¤) Firman Allah subhanahu wata’ala :
(وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَٰئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ)

“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah : 71)

(¤) Firman Allah subhanahu wata’ala :
(مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ أُمَّةٌ قَائِمَةٌ يَتْلُونَ آيَاتِ اللهِ آنَاءَ اللَّيْلِ وَهُمْ يَسْجُدُونَ. يُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَأُولَئِكَ مِنَ الصَّالِحِينَ)

“Di antara ahli kitab itu ada golongan yang Berlaku lurus [Yakni: golongan ahli kitab yang telah memeluk agama Islam], mereka membaca ayat-ayat Allah pada beberapa waktu di malam hari, sedang mereka juga bersujud (sembahyang). Mereka beriman kepada Allah dan hari penghabisan, mereka menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang Mungkar dan bersegera kepada (mengerjakan) pelbagai kebajikan; mereka itu termasuk orang-orang yang saleh.” (QS. Ali Imran : 113-114)

(¤) Firman Allah subhanahu wata’ala :
﴿لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاةِ اللهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا﴾.
“Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau Mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan siapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, Maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.” (QS. An-Nisa’: 114).

3. Dalil-dalil tentang ancaman dan celaan bagi orang yang meninggalkan amar ma’ruf nahi mungkar

(¤) Firman Allah subhanahu wata’ala:
(لَوْلَا يَنْهَاهُمُ الرَّبَّانِيُّونَ وَالْأَحْبَارُ عَنْ قَوْلِهِمُ الْإِثْمَ وَأَكْلِهِمُ السُّحْتَ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَصْنَعُونَ)

“Mengapa orang-orang alim mereka, dan pendeta-pendeta mereka (Yahudi) tidak melarang mereka mengucapkan perkataan dosa dan memakan yang haram? Sesungguhnya amat buruk apa yang telah mereka kerjakan itu.” (QS. Al-Maidah : 63).

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata: “Tidak ada ayat dalam Al-Qur’an yang paling keras mencela -ulama yang melalaikan tugas mereka dalam menyampaikan da’wah tentang larangan-larangan dan kejahatan-kejahatan- dari pada ayat ini”.

Al-qurtubi berkata: “Ayat ini menunjukkan bahwasannya orang yang tidak melarang kemungkaran, sama halnya seperti pelaku kemungkaran itu sendiri. Maka ayat ini menjadi celaan bagi ulama yang melalaikan amar ma’ruf nahi mungkar”.
Ad-Dhohhaak berkata, “Tidak ada ayat dalam Al-Quran yang lebih aku takuti dari pada ayat ini.”

(¤) Firman Allah subhanahu wata’ala:
(فَلَمَّا نَسُوا مَا ذُكِّرُوا بِهِ أَنْجَيْنَا الَّذِينَ يَنْهَوْنَ عَنِ السُّوءِ وَأَخَذْنَا الَّذِينَ ظَلَمُوا بِعَذَابٍ بَئِيسٍ بِمَا كَانُوا يَفْسُقُونَ)

“Maka tatkala mereka melupakan apa yang diperingatkan kepada mereka kami menyelamatkan orang-orang yang mencegah perbuatan jahat dan kami  timpakan kepada orang yang berbuat dzalim siksaan yang keras disebabkan mereka selalu berbuat fasik.” (QS. Al-A’raf: 165).

Imam Ibnu Katsir -rahimahullah- berkata, “Maka Allah menegaskan akan selamatnya orang-orang yang melarang (dari kemungkaran), binasanya orang-orang yang zhalim, dan Allah diam tidak mengomentari orang-orang yang diam (tidak melarang dari kemungkaran), karena balasan itu disesuaikan dengan jenis amalan. Mereka ini (golongan yang ketiga), mereka tidak pantas mendapatkan pujian sehingga harus dipuji dan mereka juga tidak melakukan dosa sehingga harus dicela. Bersamaan dengan itu, para imam berselisih tentang mereka, apakah mereka termasuk dari yang binasa atau yang selamat? Ada dua pendapat”.

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ar-Rojihy -hafizhahullah- berkata dalam Al-Qaulul Bayyinul Azhhar hal. 46-47, “Yang nampak bahwa mereka (golongan ketiga) termasuk ke dalam golongan yang selamat, karena Allah telah mengkhususkan kebinasaan hanya kepada orang-orang yang zhalim sedangkan mereka bukanlah orang-orang yang zhalim dengan dua alasan:

Pertama: Sesungguhnya amar ma’ruf dan nahi mungkar adalah fardhu kifayah yang jika sudah ada sebagian orang yang menegakkannya maka gugurlah (kewajiban) dari yang lainnya. Maka mereka (golongan ketiga)  mencukupkan diri  dengan pengingkaran mereka (golongan yang selamat) atas golongan yang binasa.

Kedua: Mereka (golongan ketiga) menampakkan kemarahan mereka atas golongan yang binasa, hal ini menunjukkan bahwa golongan ketiga sangat membenci apa yang dilakukan oleh golongan yang binasa, dengan ucapan mereka kepada orang-orang yang melarang, “Mengapa kalian menasehati kaum yang Allah akan membinasakan mereka atau mengazab mereka dengan azab yang amat keras?”. Maka mereka (golongan ketiga) tidak bertoleransi dan tidak pula diam atas mereka (golongan yang binasa), akan tetapi mereka hanya mencukupkan diri (dari melarang) karena sudah ada orang lain yang menegakkan kewajiban yang agung ini”.

(¤) Firman Allah subhanahu wata’ala:
(إِنَّ الَّذِينَ يَكْفُرُونَ بِآيَاتِ اللَّهِ وَيَقْتُلُونَ النَّبِيِّينَ بِغَيْرِ حَقٍّ وَيَقْتُلُونَ الَّذِينَ يَأْمُرُونَ بِالْقِسْطِ مِنَ النَّاسِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ)

“Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada ayat-ayat Allah dan membunuh para nabi yang memang tidak dibenarkan dan membunuh orang-orang yang menyuruh manusia berbuat adil, maka gembirakanlah mereka bahwa mereka akan menerima siksa yang pedih.” (QS. Ali Imran: 21).

Imam al-Quthubi berkata: “Ayat ini menunjukkan bahwa amar ma’ruf nahi mungkar diwajibkan pada umat-umat terdahulu”.
(¤) Allah subhanahu wata’ala berfirman:
(وَإِذْ أَخَذَ اللَّهُ مِيثَاقَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ لَتُبَيِّنُنَّهُ لِلنَّاسِ وَلَا تَكْتُمُونَهُ فَنَبَذُوهُ وَرَاءَ ظُهُورِهِمْ وَاشْتَرَوْا بِهِ ثَمَنًا قَلِيلًا فَبِئْسَ مَا يَشْتَرُونَ)

“Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu): ”Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya.” Lalu mereka melemparkan janji itu ke belakang punggung mereka dan mereka menukarnya dengan harga yang sedikit. Amatlah buruk tukaran yang mereka terima.” (QS. Ali Imran : 187)

Syaikh As-Sa’di rahimahullah menafsirkan: “Al-Mitsaq adalah perjanjian yang berat dan tegas. Perjanjian yang Allah ambil ini berlaku umum kepada setiap yang Allah berikan kepadanya kitab dan Allah ajarkan kepada mereka ilmu. Yaitu untuk menjelaskan kapada manusia apa yang mereka butuhkan dan tidak menyembunyikannya, tidak kikir untuk menjelaskannya, khususnya ketika mereka ditanya atau ketika terjadi hal yang mewajibkannya, setiap orang yang berilmu dalam keadaan ini, wajib menjelaskannya dan menerangkan yang haq dari yang batil. Adapun orang yang diberi taufiq, akan menegakkannya dengan sungguh-sungguh dan mengajarkan manusia apa-apa yang telah Allah ajarkan kepada mereka, karena mengharapkan keridloan tuhan mereka, dan sebagai tanda kasih sayang terhadap makhluk, juga karena takut akan dosa karena menyembunyikan (ilmu). 

Dan adapun “Orang-orang yang diberikan Al-Kitab dari kalangan Yahudi, Nasrani, dan yang serupa dengan mereka, melemparkan janji-janji ini di belakang punggung mereka. Mereka tidak memedulikan janji-janji tersebut. Mereka menyembunyikan kebenaran dan menampilkan kebatilan. Mereka berani melanggar keharaman Allah subhanahu wa ta’ala, meremehkan hak-hak Allah subhanahu wa ta’ala serta hak makhluk-Nya. 

Dengan cara menyembunyikan tersebut, mereka juga membeli kedudukan dan harta benda dengan harga yang sedikit dari para pengikutnya serta orang-orang yang mengutamakan syahwat daripada kebenaran.” “maka Amatlah buruk tukaran yang mereka terima.”

0 comments

Post a Comment